loader
Pengumuman

Permendagri No 109 tahun 2019 "SEMUA DOKUMEN KEPENDUDUKAN DICETAK DI KERTAS HVS A4 80 GRAM KECUALI KTP-EL DAN KIA" dan Seluruh Pelayanan Di Disdukcapil GRATIS/TIDAK DIPUNGUT BIAYA.

Jam Pelayanan Berakhir
  • Jam pelayanan pada hari kerja adalah 08:00 - 15:00
  • Pengajuan layanan tetap dapat dilakukan namun akan dikerjakan pada saat jam pelayanan dibuka pada hari kerja
Ikon Layanan

Akta Kelahiran (Baru / Sudah Ada NIK)

Layanan penerbitan Dokumen Akta Kelahiran baik untuk anak yang baru lahir atau anggota keluarga yang belum memiliki Akta Kelahiran.Jika telah selesai, dokumen Akta Kelahiran tersebut dapat dicetak mandiri oleh pemohon di kertas HVS 80gr ukuran A4
Ikon Layanan

Akta Kematian

Layanan penerbitan dokumen Akta Kematian yang merupakan tanda bukti yang sah mengenai peristiwa kematian. Jika telah selesai, dokumen Akta Kematian tersebut dapat dicetak mandiri oleh pemohon di kertas HVS 80gr ukuran A4.
Ikon Layanan

Kartu Keluarga (Baru/Rumah Tangga Baru)

Layanan penerbitan Kartu Keluarga karena membentuk keluarga baru/pasangan baru menikah tanpa peristiwa kedatangan dari luar Kab.Bangka Selatan.Jika telah selesai, Dokumen Kartu Keluarga dapat dicetak mandiri oleh pemohon di kertas HVS 80gr ukuran A4
Ikon Layanan

Kartu Keluarga (Hilang/Rusak dan Perubahan Data)

Layanan penerbitan Kartu Keluarga dikarenakan Kartu Keluarga hilang/rusak,dan perubahan elemen data. Jika telah selesai, dokumen Kartu Keluarga tersebut dapat dicetak mandiri oleh pemohon di kertas HVS 80gr ukuran A4.
Ikon Layanan

Kartu Keluarga (Peristiwa Kedatangan dari Luar Kabupaten Bangka Selatan)

Layanan penerbitan Kartu Keluarga dan KTP el karena peristiwa kedatangan dari luar atau yang akan pindah ke Kab. Bangka Selatan. Dokumen KK bisa dicetak dikertas HVS A4 8o gr jika sudah selesai.
Ikon Layanan

Sinkronisasi Data (BPJS / Bank / Data Online Lainnya)

Layanan sinkronissasi data untuk NIK atau Nomor Kartu Keluarga penduduk yang belum terdata / terbaca di BPJS /Bank / Imigrasi / Kartu Prakerja, dll
Ikon Layanan

Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI)

Layanan penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) untuk diproses pindah antar Kab/Provinsi. Jika telah selesai, lembar SKPWNI tersebut dapat dicetak mandiri oleh pemohon di kertas HVS 80gr ukuran A4

Madu Pelawan (Mengurus Adminduk Melalui Pelayanan Warga Secara Online)

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Bangka Selatan