Permendagri No 109 tahun 2019 "SEMUA DOKUMEN KEPENDUDUKAN DICETAK DI KERTAS HVS A4 80 GRAM KECUALI KTP-EL DAN KIA" dan Seluruh Pelayanan Di Disdukcapil GRATIS/TIDAK DIPUNGUT BIAYA.
Madu Pelawan (Mengurus Adminduk Melalui Pelayanan Warga Secara Online)