loader

Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI)

Layanan penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) untuk diproses pindah antar Kab/Provinsi. Jika telah selesai, lembar SKPWNI tersebut dapat dicetak mandiri oleh pemohon di kertas HVS 80gr ukuran A4

Data Layanan

Data terkait layanan ini

Petunjuk lengkap tentang pengajuan layanan Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) dapat didownload dengan menekan tombol berikut:

Download petunjuk

Dokumen Fisik Persyaratan
Pengambilan Dokumen Kependudukan

Anjungan Disdukcapil Mandiri

Persyaratan

Daftar persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon sebelum melakukan pengajuan layanan
  • Mengisi Formulir Permohonan Pindah dan ditandatangani
  • Kartu Keluarga pemohon (Asli)
  • KTP-El pemohon (Asli)
  • Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian (Jika KK dan KTP El pemohon hilang)

Mekanisme Pengajuan

Mekanisme pengajuan yang harus dilakukan oleh pemohon terkait layanan ini
  • Pemohon menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan
  • Mengisi Formulir Permohonan Pindah dan ditandatangani
  • Pemohon mengisi pengajuan dengan data isian yang diperlukan (jika isian yang diminta tidak ada,maka di isi menjadi 'TIDAK ADA' atau '-')
  • Pemohon mengupload dokumen yang dibutuhkan
  • Operator Dinas memvalidasi pengajuan pemohon
  • Operator Dinas menerbitkan lembar SKPWNI dan Kartu Keluarga
  • Pemohon dapat mendownload lembar SKPWNI serta Kartu Keluarga dalam format PDF, lalu dicetak menggunakan kertas HVS 80gr ukuran A4
  • Selain dapat didownload melalui sistem pendukung layanan Administrasi Kependudukan ini, file PDF yang diterbitkan juga dikirim ke email pemohon

Formulir

Daftar formulir yang harus diisi oleh pemohon untuk kemudian dikirim bersama persyaratan lainnya ke Disdukcapil
Permohonan SKPWNI Silahkan Download File Formulir dan Selanjutnya di Print Download

Isian Pengajuan

Daftar isian pada form pengajuan yang harus diisi oleh pemohon
Nama Pemohon isi dengan Nama Pemohon
NIK Pemohon Isi dengan NIK Pemohon
No KK Isi dengan Nomor Kartu Keluarga
Alasan Kepindahan Isi dengan alasan pindah. Misal: karena keluarga, pekerjaan, atau pendidikan
Alamat Pindah Isi alamat tujuan pindah dengan lengkap
Desa / Kelurahan Isi dengan nama Desa/Kelurahan tujuan
Kecamatan Isi dengan nama Kecamatan tujuan
Kabupaten/Kota Isi dengan nama Kabupaten/Kota tujuan
Provinsi Isi dengan nama Provinsi tujuan
Jumlah Anggota yang Pindah Isi dengan jumlah anggota yang pindah, misalnya : 1 orang
Nama yang Pindah Isi dengan nama yang pindah
Alamat Email Isi dengan alamat email pemohon yang aktif
NO WA Isi dengan nomor whatsapp pemohon yang aktif

Dokumen Untuk Diupload

Daftar dokumen yang harus diupload oleh pemohon
  • Formulir Permohonan Pindah
  • Kartu Keluarga
  • KTP El
  • Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian (Jika KK dan KTP El pemohon hilang)

Status Pengajuan

Daftar status dari pengajuan yang dilakukan pemohon
Pengajuan baru Pemohon melakukan pengajuan layanan
Pengajuan disetujui Pengajuan disetujui untuk diproses
Pengajuan dibatalkan Pengajuan dibatalkan. Alasan pembatalan dapat dilihat pada histori status pengajuan
Pengajuan diproses Pengajuan sedang dalam proses pengerjaan. Status pengerjaan saat ini dapat dilihat pada histori proses pengerjaan
Pengajuan selesai Pengajuan selesai diproses

Proses Pengerjaan

Daftar proses yang menggambarkan tahapan pemrosesan pengajuan yang telah disetujui
Pengajuan baru Pemohon melakukan pengajuan layanan
Pengajuan diproses Pengajuan sedang dalam proses pengerjaan. Status pengerjaan saat ini dapat dilihat pada histori proses pengerjaan
Pengajuan selesai Pengajuan selesai diproses

Dokumen Kependudukan Yang Dapat Didownload

Daftar dokumen kependudukan yang dapat didownlod oleh pemohon ketika pengajuan selesai diproses
Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) File PDF Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI)
Kartu Keluarga (KK) File PDF Kartu Keluarga Bagi Keluarga Yang tidak Pindah

Anjungan Dukcapil Mandiri

Daftar dokumen kependudukan yang dapat dicetak pada mesin ADM setelah pengajuan selesai diproses

Pengajuan Baru

Klik pada tombol berikut untuk melakukan pengajuan layanan Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI)